TANGGAL 15 Juli 2026 malam, sepulang dari Latihan di Wisma Barata Pamulang, saya ditelepon oleh salah satu pembantu pelatih (PP) yang menyaksikan pembukaan saya, 22 tahun lalu. Mas Heru, demikian saya memanggilnya. Tema obrolan kami adalah tentang berserah diri di kala menghadapi penderitaan. Salah satu topiknya, di bagian terakhir dari perbincangan kami selama dua jam via WhatsApp Voice Call, adalah tentang menjadi pembantu pelatih.
Saya berbagi mengenai perbedaan yang saya saksikan antara PP di Jakarta, khususnya, dengan yang di Komisariat Wilayah (Komwil) VI Jawa Timur, Bali dan Sulawesi, terutama di Surabaya dan sekitarnya. Di Jakarta, khususnya di Cabang Jakarta Selatan, tampaknya kepembantupelatihan dimistifikasi oleh beberapa oknum PP maupun oleh anggota biasa, seolah PP itu memiliki Latihan dari jenis yang berbeda dari Latihan pada umumnya, sehingga mereka yang belum PP tidak diperkenankan mengikuti pertemuan/rapat atau kegiatan-kegiatan yang eksklusif pembantu pelatih.
Mistifikasi adalah istilah yang mengacu pada proses mengaburkan kebenaran, membuat sesuatu yang biasa atau rasional tampak misterius, sakral, atau tidak bisa dipahami oleh nalar. Tujuannya sering kali untuk menutup-nutupi kenyataan yang sebenarnya dan menciptakan ilusi atau kesadaran palsu demi melanggengkan kekuasaan atau status quo. Di Subud, mistifikasi kerap digunakan untuk mengagungkan PP atau lembaga tertentu yang bertanggung jawab pada aspek kejiwaan. Kepembantupelatihan tidak lagi dilihat dari kinerja, melainkan dibentuk sebagai aura sakral yang tidak boleh dikritik atau dipertanyakan oleh anggota biasa. Status sebagai “pembantu Bapak” kerap digunakan untuk memperkuat mistifikasi ini.
Pembantu pelatih yang menelepon saya itu terkejut sekaligus menertawakan para PP semacam itu. Ia membantah bahwa PP adalah golongan eksklusif dengan kemampuan tertentu yang dapat membahayakan anggota biasa secara spiritual. Ia menampik anggapan sementara PP bahwa rapat atau testing di kalangan PP hanya terbatas bagi PP semata—yang bukan PP dilarang ikut atau mengaksesnya sebagai saksi.
Saya ingat momen ketika pada Senin malam, 7 Februari 2005, Pembantu Pelatih Daerah (PPD) Cabang Surabaya mengajak seluruh anggota pria masuk ke dalam hall untuk menyaksikan testing para PP terhadap seorang kandidat pembantu pelatih. Para anggota diperbolehkan berada di dalam hall saat testing berlangsung, dan menyaksikan bagaimana respons tiga PP yang di saku celananya masing-masing telah disisipkan secarik kertas bertuliskan nama kandidat PP yang ditesting. Hasilnya, sang kandidat PP belum bisa disahkan sebagai PP dan harus diperpanjang masa kandidatnya. Sebagai anggota yang belum genap setahun di Subud, pemandangan itu cukup mengejutkan saya, tetapi hal itu tidak memberi efek apapun pada saya selain ingatan akan momen tersebut.
Selain momen itu, tidak jarang saya dan beberapa anggota lainnya beberapa kali menghadiri rapat pembantu pelatih. Kami duduk di ruang rapat sebagai saksi saja, tidak mendapat hak suara. Pembantu pelatih yang menelepon saya malam ini mengatakan bahwa rapat kadang tertutup bukan karena ada efek yang dapat membahayakan anggota biasa secara kejiwaan, melainkan hanya untuk kepantasan saja—bahwa pembahasan rapat menyangkut seseorang atau masalah yang tidak patut dipublikkan.
Selama di Jakarta, apakah Cabang Jakarta Selatan, Pusat atau Timur, saya belum pernah mengalami ajakan ikut rapat atau testing pembantu pelatih. Bahkan Latihan pendampingan calon PPD saja, anggota yang bukan PP dipersilakan keluar dari ruangan Latihan. Awalnya tidak tahu mengapa, lambat laun saya mendeteksi adanya kecenderungan mistifikasi PP—oleh PP sendiri maupun oleh beberapa gelintir anggota; seolah PP adalah makhluk tingkat dewa yang pikiran dan perasaannya, pikiran dan perbuatannya dalam keadaan tertentu dapat membahayakan jiwa dan raga anggota.
Tetapi malam
ini, respons PP yang menelepon saya telah mendemistifikasi para pembantu
pelatih. Penjelasannya telah menghilangkan selubung mitos, kesalahpahaman, atau
kesan gaib yang melekat pada pembantu pelatih.©2026
Pondok Cabe Ilir,
Pamulang, Tangerang Selatan, 15 Juli 2026
